'Rayap Besi' di Medan Denai Ditembak Polisi, Ternyata Residivis Kasus Curat

Pelaku pencuri besi usai mendapat perawatan di rumah sakit. (Foto: Dokumentasi Polisi/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polsek Medan Area menembak kaki pelaku rayap besi (pencuri besi) bernama Joko Prayetno alias Kakek, 32 tahun, warga Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, menjelaskan aksi pencurian pagar besi yang dilakukan Kakek bersama dua rekannya di Gang Pinang Raya, Jalan Denai, pada Sabtu (18/10/2025). Pihaknya mendapat laporan dari pemilik pagar, Carlo Satria Marda, setelah video pencurian itu viral di media sosial.
“Korban mendapat informasi dari tetangga bahwa pagar rumahnya hilang. Setelah dilihat dari CCTV, korban membuat laporan ke kita,” ucapnya, Rabu (22/10/2025).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dibantu korban. Menurut penglihatan korban, ia mengenali ciri-ciri pelaku. Tak butuh waktu lama, Kakek berhasil ditangkap di Jalan Denai, Simpang Mandala, pada Senin (20/10/2025) malam.
“Dari pengakuannya, ia beraksi bersama D dan B yang saat ini masih kita buru,” tuturnya.
Lanjut Dian, pelaku Kakek dan dua rekannya berpisah dengan hasil curiannya masing-masing. Pelaku D dan B membawa sepotong besi pagar menggunakan betor, dan ketiganya berpisah di kawasan Sukaramai. Sementara Kakek menyimpan hasil curiannya di pinggir selokan tak jauh dari rumahnya sebelum dijual.
“Saat kita lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain, Kakek berupaya kabur. Kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” katanya.
Kakek juga mengaku sebagai residivis. Sebelumnya, ia tersandung kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2016 dan bebas pada 2020.
“Barang bukti yang kita amankan berupa pagar besi berukuran 1,2 meter seharga Rp2,9 juta,” ujarnya. (hm25)






















