Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut saat menyita uang Rp150 miliar dari PT DMKR dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dibangun menjadi kawasan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
“Kami menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR dengan nilai total Rp150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Kajati Sumut, Harli Siregar, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Harli menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama secara Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Kami berupaya tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga memulihkan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga akan mempertimbangkan penyitaan aset yang sedang berperkara,” ucapnya.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini, menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut, masih dalam tahap perhitungan oleh tim ahli.
“Para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara. Tim penyidik tentunya juga mempertimbangkan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai. Di satu sisi, hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasional korporasi tetap terjaga. Di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara juga harus dilakukan,” tutur Harli.
Untuk diketahui, PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land, sedangkan PT NDP adalah anak perusahaan PTPN I Regional I. Dalam kasus ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang.
Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, tersangka lainnya, IS, selaku Direktur PT NDP, diduga sebagai pihak yang memohonkan penerbitan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU milik PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap pada 2022-2023.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut sebelumnya juga telah menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor PT NDP di Jalan Medan-Tanjung Morawa dan kantor PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah kantor PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan-Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang dilakukan PT DMKR diduga kuat melanggar hukum. (hm25)
BERITA TERPOPULER









