Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Usai Minum Alkohol, DJ Parlin Ngebut 100 Km/Jam Sebelum Tabrak Betor di Medan

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 09.12
RA
AS
usai_minum_alkohol_dj_parlin_ngebut_100_kmjam_sebelum_tabrak_betor_di_medan

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Disc Jokey (DJ) Parlin Sembiring mengaku mengemudi Fortuner dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan melaju lebih dari 100 km/jam sebelum menabrak becak bermotor (betor) di Medan. Kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (18/10/2025) itu menewaskan pengemudi betor, Fauzi.

Hingga kini, pria yang tinggal di Medan Tuntungan tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Sejati.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, Rabu (22/10/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya. “Dari keterangannya, memang di atas 100 km/jam. Ia juga mengaku mengendarai mobil di bawah pengaruh alkohol,” ucapnya.

Terkait kemungkinan penggunaan obat-obatan terlarang, Parwita mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan. Polisi akan segera melakukan tes urine terhadap Parlin.

“Belum (cek urine), yang bersangkutan masih di rumah sakit. Tapi akan kita cek nantinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Parwita menyebut Parlin masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dialaminya. Pasalnya, ia sempat diamuk warga sebelum dievakuasi ke rumah sakit.

“Dia sempat dipukuli warga,” katanya.

Hingga kini, Sat Lantas Polrestabes Medan masih melengkapi mindik (administrasi penyidikan) terkait kecelakaan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akan menetapkan status hukum Parlin Sembiring.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia yang mengemudi mobil. Tapi kita harus tetap prosedur, kita lengkapi dulu semuanya termasuk saksi-saksi yang ada di dalam mobil. Lalu kita tetapkan statusnya,” ujarnya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menerangkan batas kecepatan kendaraan di jalan arteri maksimal 50 km/jam. Ia pun membenarkan kecepatan Parlin Sembiring saat kecelakaan terjadi sudah di luar batas.

“Iya, itu sudah di luar batas,” sebutnya.

Lanjutnya, untuk jalan kolektor dalam kota, batas kecepatan maksimum hanya 40 km/jam. Sementara untuk jalan permukiman atau jalan lingkungan, batas kecepatan hanya 20-30 km/jam. Begitu juga dengan jalan di sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, dianjurkan kecepatan 20-30 km/jam.

“Khusus dalam kasus ini, seharusnya kecepatan maksimal itu 40 km/jam, karena termasuk jalan kolektor,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring menabrak betor yang dikemudikan Fauzi pada Sabtu (18/10/2025) subuh. Akibatnya, Fauzi tewas setelah tubuhnya menghantam sebatang pohon di kawasan tersebut. Pria yang disebut-sebut bekerja sebagai disc jockey itu sempat kabur setelah kejadian.

Pihak keluarga korban pun berharap itikad baik dari Parlin untuk datang langsung menemui keluarga dan meminta maaf. (hm25)