Kasus Affan Kurniawan: 7 Anggota Brimob Diperiksa, 2 Terancam PTDH

Konferensi pers Karowabprov Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto (kiri) dan Karo Penma Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (foto:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang kini ditempatkan secara khusus (patsus) terkait tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan adalah anggota Brimob yang sah. Identitas mereka juga telah diverifikasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan. "Kita berikan akses penuh bagi tim Kompolnas untuk melihat, menanyakan, serta meminta KTA. Insyaallah kami bergerak sesuai fakta, dan tujuh personel ini anggota Brimob,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai fakta. Namun, azas praduga tak bersalah tetap dijunjung sehingga publik hanya diberikan inisial anggota yang diperiksa.
Sebelumnya, viral di media sosial narasi bahwa tujuh anggota Brimob tersebut bukan polisi, bahkan ada yang disebut sebagai narapidana. Propam menegaskan semua tudingan tersebut tidak benar. Proses pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob juga disiarkan langsung melalui Instagram Story akun @divisipropampolri pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Pelanggaran Anggota Brimob
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua anggota Brimob melakukan pelanggaran berat, yaitu:
Kompol Kosmas K. Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri sopir rantis.
Bripka Rohmat – Sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ.
Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara lima anggota lainnya melakukan pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Mereka duduk di bagian belakang rantis sebagai penumpang saat insiden terjadi.
Proses Hukum dan Pengawasan Eksternal
Baca Juga: Ini Wajah 7 Anggota Brimob yang Diperiksa Propam Usai Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob dilakukan sesuai aturan. Proses ini juga diawasi pihak eksternal, termasuk Komnas HAM, Kementerian HAM, dan Kompolnas.
“Dalam pelaksanaan ini, pihak eksternal sudah memegang akses penuh untuk memastikan transparansi proses pemeriksaan,” ujar Trunoyudo.
Sidang kode etik untuk dua pelanggar berat dijadwalkan Kompol Kosmas K. Gae Rabu, 3 September 2025, dan Bripka Rohmat Kamis, 4 September 2025
Sedangkan sidang anggota dengan pelanggaran sedang akan berlangsung setelahnya. Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai keputusan sidang komisi kode etik Polri. (**/hm16)