Friday, September 26, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Eks Bos Pinjol Adrian Gunadi Ditangkap Usai Buron ke Qatar, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Jumat, 26 September 2025 21.01
eks_bos_pinjol_adrian_gunadi_ditangkap_usai_buron_ke_qatar_ini_profil_dan_rekam_jejaknya

Eks Bos Pinjol Adrian Gunadi (pakai rompi orange) yang ditangkap usai buron ke Qatar. (foto:finansialbisnis/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nama Adrian Asharyanto Gunadi, eks CEO dan pendiri platform pinjaman online Investree, kembali menjadi sorotan setelah ia ditangkap setelah buron ke Qatar.

Sosok yang pernah dianggap sebagai salah satu pionir fintech di Indonesia ini kini menghadapi kasus hukum serius terkait gagal bayar dan dugaan penghimpunan dana ilegal.

Profil Singkat Adrian Gunadi

Adrian Gunadi dikenal luas sebagai tokoh penting di industri keuangan dan fintech Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia dan MBA dari Rotterdam School of Management.

Kariernya dimulai di Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank Dubai, hingga menjadi Head of Syariah Banking Permata Bank dan Managing Director Retail Banking Bank Muamalat Indonesia sebelum terjun ke fintech.

Pada tahun 2015, ia mendirikan Investree , platform pinjaman peer-to-peer yang berkembang pesat dan sempat menjadi salah satu unicorn fintech Indonesia.

Kasus Hukum dan Status Buron

Mulai tahun 2023, Investree dilanda kredit macet dan gagal bayar yang menimbulkan kerugian besar bagi pemberi pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024.

Adrian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan permohonan red notice Interpol yang dikeluarkan oleh Polri.

Ia sempat diketahui berada di Qatar dan bahkan memimpin perusahaan fintech di sana sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Dampak dan Implikasi

Kasus Adrian Gunadi menjadi pelajaran penting bagi industri fintech Indonesia. Kepercayaan publik terhadap platform pinjaman online kini tengah diuji.

Pemerintah dan regulator memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang, serta meningkatkan kerja sama lintas negara untuk penegakan hukum. (berbagaisumber/*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN