Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
NASIONAL

BSU 2025: Pemerintah Pertimbangkan Penyaluran Triwulan III-IV

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 15.04
bsu_2025_pemerintah_pertimbangkan_penyaluran_triwulan_iiiiv

Penyaluran bantuan subsidi upah. (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi program perlindungan sosial penting yang diandalkan pemerintah untuk membantu pekerja, khususnya mereka yang terdampak kondisi ekonomi.

Program ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan dukungan bagi pekerja yang mengalami kesulitan finansial.

Meski penyaluran BSU untuk triwulan II tahun 2025 telah rampung, pemerintah hingga kini belum memberikan keputusan resmi terkait penyaluran untuk kuartal III dan IV.

Seperti dilansir, Kamis (11/9/2025), menurut Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kelanjutan BSU masih dipertimbangkan karena pelaksanaannya efektif.

Syarat Penerima BSU

Pekerja yang ingin menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing

- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama

- Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif

Besaran Bantuan BSU

Bantuan BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000. Jika program dilanjutkan pada kuartal III dan IV 2025, besaran kemungkinan tetap sama, kecuali ada perubahan kebijakan anggaran.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Penerima dapat mengecek status melalui:

- Website Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/

- Masukkan NIK dan Captcha

- Klik "Cek Status"

- Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan:

- Login aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

- Masuk ke menu bantuan pemerintah

- Lihat notifikasi BSU jika tersedia

Aplikasi Pospay:

- Pilih menu jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”

- Masukkan NIK, klik “Cek Status Penerima”

Pencairan BSU

Bagi yang terverifikasi sebagai penerima, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta memindai QR Code dari aplikasi Pospay. Setelah verifikasi, penerima akan mendapatkan dana Rp600.000 dan harus mengaktivasi layanan Pospay untuk transaksi berikutnya.

Pemerintah menegaskan program BSU dan perlindungan sosial lainnya akan terus dijalankan untuk mengurangi risiko PHK massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari hoaks. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN