BSU 2025 Diperpanjang, Begini Cara Cek dan Cairkan di Kantor Pos Terdekat

Ilustrasi pencairan BSU di Kantor Pos. (foto: JawaPos.com) rdekat
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025. Bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan melalui bank, pencairan difokuskan melalui PT Pos Indonesia, baik secara langsung di kantor pos maupun lewat layanan jemput bola di wilayah tertentu.
Status penerima BSU bisa dicek secara online melalui aplikasi Pospay, platform pembayaran digital milik PT Pos Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis saat mengakses aplikasi, disarankan untuk langsung mendatangi kantor pos terdekat.
Cara Cek Lokasi Kantor Pos Terdekat
1. Melalui Situs Resmi Pos Indonesia
Buka laman: www.posindonesia.co.id
Pilih menu "Jaringan Kantor Pos" atau gunakan fitur "Cari Kantor Pos"
Masukkan nama kota, kabupaten, atau kode pos
Sistem akan menampilkan daftar kantor pos lengkap dengan alamat, nomor telepon, dan jam operasional
2. Melalui Google Maps
Buka aplikasi Google Maps
Ketik “kantor pos terdekat” di kolom pencarian
Pilih lokasi yang paling dekat dan perhatikan jam layanan yang tersedia
3. Melalui Call Center
Hubungi call center PT Pos Indonesia di 1500161
Atau kirim email ke: [email protected]
Petugas akan membantu memberikan informasi kantor pos berdasarkan wilayah domisili
Prosedur Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU, berikut langkah pencairan dana bantuan sebesar Rp600.000 secara langsung di kantor pos:
Persyaratan Dokumen:
KTP asli penerima BSU
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (jika diminta)
Bukti QR Code dari aplikasi Pospay
Langkah-Langkah Pencairan:
Datangi kantor pos terdekat sesuai jam operasional
Ambil nomor antrean khusus layanan BSU
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
Petugas akan melakukan verifikasi data
Jika data cocok, dana BSU akan disalurkan secara tunai di tempat
Untuk mendukung kelancaran pencairan selama masa perpanjangan, PT Pos Indonesia memperpanjang jam operasional di sejumlah kantor, termasuk membuka layanan hingga malam hari dan akhir pekan.
Masyarakat diimbau segera melakukan pencairan sebelum batas waktu agar bantuan tidak hangus. Bagi yang belum mengetahui status penerimaan, disarankan segera mengakses aplikasi Pospay atau menghubungi layanan informasi resmi PT Pos Indonesia. (detik/hm24)