249 Warga Tangsel Dicoret dari Daftar Bansos karena Terlibat Judi Online

Ilustrasi. (foto: istimewa)
Tangsel, MISTAR.ID
Sebanyak 249 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dicoret dari daftar penerima mulai Oktober hingga Desember 2025. Mereka diduga menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk bermain judi online (judol).
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, Senin (6/10/2025). Ia menegaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang terlibat judol. Ada di antaranya keluarga ASN dan PPPK,” ujar Yasir.
Dari 249 KPM yang dicoret, 197 di antaranya merupakan data penerima baru, sementara sisanya adalah penerima lama yang sebelumnya masih aktif. Mereka tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel, Ciputat 45 keluarga, Ciputat Timur 29 keluarga, Pamulang 45 keluarga, Pondok Aren 22 keluarga, Serpong 34 keluarga, Serpong Utara 42 keluarga, dan Setu 32 keluarga.
Pemblokiran ini juga telah disampaikan melalui surat resmi dari Gubernur Banten kepada pemerintah daerah setempat. Meski rekening bansos telah dibekukan, Yasir menyatakan keluarga yang merasa tidak bersalah dapat mengajukan sanggahan atau proses verifikasi ulang.
“Ada kemungkinan akun judol itu dipakai suami atau anak, tapi rekeningnya atas nama ibu yang terdaftar sebagai penerima,” katanya.
Namun, proses ini memerlukan verifikasi dan validasi langsung dari Dinas Sosial, karena dalam satu Kartu Keluarga (KK), semua anggota bisa saling terkait dalam penggunaan rekening dan perangkat.
Yasir mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan bantuan pemerintah sesuai kebutuhan dasar dan tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bansos diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
“Kalau uang bansos digunakan untuk judi online, itu mencederai niat baik pemerintah. Tidak ada yang jadi kaya karena main judi online,” ucapnya.