Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
MEDAN

Wali Kota Medan: Penurunan Tarif Parkir Masih dalam Kajian

journalist-avatar-top
Rabu, 10 September 2025 19.57
wali_kota_medan_penurunan_tarif_parkir_masih_dalam_kajian

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku sedang mengkaji soal tarif parkir (foto:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan menurunkan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, serta dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua, masih dalam tahap pengkajian.

“Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana kalau tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dikaji,” ucap Rico Waas usai melantik Inspektur Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (10/9/2025).

Menurut Rico, setelah hasil kajian rampung, maka Pemko Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda).

“Intinya kami buat aturan yang terbaik, termasuk aturan untuk juru parkir (jukir) agar semuanya lebih rapi dan teratur untuk kebaikan Kota Medan,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa Pemko Medan segera menurunkan tarif parkir roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan tarif roda dua dari Rp4.000 menjadi Rp2.000. Informasi itu juga menyebutkan penerapan aturan baru akan dimulai akhir September atau awal Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Perwal baru yang akan mengatur sistem parkir secara menyeluruh di Kota Medan.

“Dalam Perwal baru, masyarakat tetap diberi pilihan melakukan pembayaran parkir, baik secara konvensional (tunai dengan karcis) maupun non-tunai melalui QRIS. Namun untuk sistem Barcode Berlangganan tidak berlaku lagi,” jelasnya. (rahmad/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN