Viral Tarif Parkir Rp15.000 di Kesawan Medan, Dishub: Itu Jukir Liar Sudah Diamankan

Pelaku yang diamankan di Polsek Medan Barat. (foto:dishubkotamedan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tarif parkir sebesar Rp15.000 yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, viral di media sosial dan menuai perhatian luas dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa pihaknya telah menindak pelaku pungutan liar tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Medan Barat.
"Begitu mendapat informasi, langsung kami tindaklanjuti. Pelakunya sudah diamankan," ujar Suriono, Senin (11/8/2025).
Pelaku Merupakan Jukir Liar
Suriono menjelaskan bahwa pelaku bukan juru parkir (jukir) resmi yang ditunjuk perusahaan pengelola parkir di kawasan tersebut.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak pengelola, diketahui bahwa pelaku adalah oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi saat jukir resmi tidak berada di lokasi.
"Pelaku adalah jukir liar. Ia memanfaatkan waktu saat area mulai sepi dan jukir resmi telah pulang, untuk memungut uang parkir dari pengendara," katanya.
Modus: Ubah Karcis Resmi dengan Menambahkan Angka
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025. Oknum tersebut memanfaatkan karcis parkir yang ditinggalkan jukir resmi dan menambahkan angka ‘1’ dengan pulpen, sehingga tarif Rp5.000 berubah menjadi Rp15.000.
"Kalau dilihat dari karcisnya, sangat jelas angka ‘1’ itu ditulis tangan oleh pelaku menggunakan pulpen. Modus seperti ini merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pengelolaan parkir resmi," ucap Suriono.

Keterangan gambar: Karcis parkir Rp15 ribu.
Pelaku kemudian diamankan pada hari yang sama dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dishub Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Jukir Liar
Suriono juga menekankan bahwa Dinas Perhubungan Kota Medan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan masyarakat, terutama para pengguna parkir tepi jalan.
"Tarif parkir tepi jalan diatur dalam Perda Kota Medan. Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000, dan kendaraan roda dua Rp3.000. Jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya langsung kepada petugas Dishub Medan," tuturnya. (rahmad/hm27)