DPRD Sumut Kritik PT BEL Mangkir dari RDP Terkait Kekeringan di Humbahas

Anggota DPRD Sumatera Utara, Lambok Simamora. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengkritik sikap PT Bakara Energi Lestari (BEL) yang mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyebab kekeringan di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Lambok Simamora, sebab masyarakat Bakti Raja beberapa bulan terakhir mengeluhkan sulitnya mendapatkan air akibat kekeringan.
“Kita kecewa dengan perusahaan tersebut. Mereka telah mengabaikan undangan RDP yang dilakukan Komisi D. Ini menandakan perusahaan itu menghiraukan tugas dan fungsi lembaga legislatif,” ujar Lambok kepada Mistar, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, Komisi D memanggil PT BEL untuk menerima informasi langsung dari manajemen perusahaan. Namun, Lambok menilai pihak PT BEL enggan memberikan keterangan maupun merespons keluhan masyarakat.
“Kami sudah dua kali undang. Yang pertama dihadiri humasnya, yang kedua sama sekali tidak ada. Padahal, di RDP kedua kami ingin mendengar klarifikasi dari direktur utama secara langsung,” ucapnya.
Lambok juga menyesalkan sikap perusahaan tersebut. Menurutnya, berselang satu pekan setelah mangkir dari RDP, PT BEL justru mempublikasikan pembagian CSR berupa alat marching band ke SMP Negeri 007 Sinambela.
“Yang kami kecewakan, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan bahkan hadir dalam pembagian CSR itu. Padahal rakyatnya saat ini menjerit kesulitan air akibat kekeringan yang diduga disebabkan PT BEL,” katanya.
Politisi Hanura itu menambahkan, saat ini musim kemarau menjadi momentum yang tepat untuk melakukan peninjauan lapangan di Bakti Raja.
“Kami memang menunggu kemarau agar bisa melihat langsung apakah aliran air irigasi kering atau tidak. Kalau musim hujan, kekeringan itu tidak terlihat,” ujarnya.
Lambok menegaskan, jika PT BEL tidak segera berbenah, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkab Humbahas, dan instansi terkait untuk menindak tegas perusahaan tersebut.
“Air merupakan kebutuhan utama, ditambah lagi areal persawahan masyarakat sangat bergantung pada irigasi. Jika nantinya terbukti ada kesalahan, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Kami sudah mengantongi beberapa bukti,” tuturnya. (ari/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Medan: Penurunan Tarif Parkir Masih dalam Kajian