Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
MEDAN

Viral! Yamaha NMAX Bodong Dijual Murah di Medan, Polisi Ingatkan Sanksi Hukum

journalist-avatar-top
Sabtu, 2 Agustus 2025 12.42
viral_yamaha_nmax_bodong_dijual_murah_di_medan_polisi_ingatkan_sanksi_hukum

Puluhan sepeda motor Yamaha NMAX yang kabarnya dijual dengan harga murah. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jagat media sosial, khususnya di Facebook dan Instagram, tengah dihebohkan dengan fenomena jual beli sepeda motor Yamaha NMAX keluaran terbaru yang dijual dengan harga sangat murah di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Puluhan unit motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp15 juta hingga Rp20 juta, jauh di bawah harga pasar yang berkisar Rp48 juta per unit untuk versi barunya.

Terungkap, Motor Bekas Terendam Banjir dan Tidak Berdokumen

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa motor-motor tersebut sebelumnya terendam banjir selama berjam-jam sebelum dikirim ke Medan. Akibat kondisi tersebut, pihak showroom memutuskan untuk tidak menjualnya dengan harga normal.

Lebih dari itu, motor-motor ini tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan dokumen pendukung lainnya. Artinya, kendaraan ini dijual dalam kondisi bodong alias tidak legal secara hukum.

Polda Sumut: Kendaraan Bodong Bisa Disita

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Firman Darmansyah, menegaskan bahwa kendaraan bermotor tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.

“Setiap orang yang memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dapat dilakukan penegakan hukum di jalan berupa penilangan hingga penyitaan kendaraan,” tegas Firman pada Sabtu (2/8/2025).

Syarat Pengurusan Dokumen Kendaraan Baru

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa untuk memperoleh dokumen resmi kendaraan, pemilik harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Faktur atau surat pembelian.

- Surat registrasi uji tipe kendaraan

- Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari ATPM

- Surat uji tipe

- Surat tanda pendaftaran tipe (CBU)

- Dokumen impor seperti Form A dan Form B (jika kendaraan impor).

“Jika syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka surat-surat kendaraan tidak dapat diterbitkan oleh kepolisian,” ujarnya. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN