Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Maut di Masjid Agung Sibolga

Mistar.idSenin, 3 November 2025 21.16
JS
FM
polisi_tangkap_5_pelaku_pengeroyokan_maut_di_masjid_agung_sibolga

Konferensi pers Polres Sibolga terkait kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Masjid Agung Sibolga. (foto:feliks/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Kurang dari tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025), Kapolres AKBP Eddy Inganta didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam dan halaman Masjid Agung Sibolga.

Korban yang merupakan mahasiswa asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka parah akibat penganiayaan.

Rekaman kamera CCTV menjadi bukti penting yang membantu petugas dalam melacak para pelaku. Dari hasil penyelidikan, dua tersangka pertama berinisial ZPA dan HBK berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Kemudian, tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, juga ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya dalam waktu kurang dari tiga hari.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan barang bukti yang disita, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, topi hitam merek Brooklyn New York, tas hitam merk Polo Glad, dan ember plastik warna hitam.

“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rustam.

“Sementara tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Rustam menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan di dalam rumah ibadah ini menjadi perhatian publik di Kota Sibolga dan Tapteng. Polres Sibolga bergerak cepat setelah menerima laporan dari anggota Polri Adrianus (40) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Oktober 2025. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN