Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
MEDAN

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pengamat: Hukum Masih Tunduk dengan Kekuasaan

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 21.08
abolisi_tom_lembong_dan_amnesti_hasto_pengamat_hukum_masih_tunduk_dengan_kekuasaan

Pengamat hukum asal Medan, Nanda Aulia. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum asal Medan, Nanda Aulia, menyebut pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan perwujudan hukum yang masih tunduk dengan kekuasaan politik.

"Dalam hal ini kita dapat melihat jika hukum masih tunduk dengan kekuasaan politik. Putusan hakim dikesampingkan demi kepentingan politik," katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (1/8/2025).

Alumnus Magister Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu pun menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut bermuatan kepentingan politik.

"Pemberian abolisi dan amnesti ini penuh kepentingan hasrat politik. Mengingat amnesti dan abolisi diberikan kepada orang yang telah dinyatakan sebagai terpidana. Tom Lembong dalam perkaranya telah menyatakan banding, apa bisa abolisi tersebut dilaksanakan? Mengingat juga kasus Tom Lembong belum memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Nanda.

Nanda sangat menyoroti pemberian amnesti kepada Hasto. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk memberikan amnesti kepada Hasto, kecuali adanya kepentingan politik.

"Amnesti yang penuh dengan muatan politik. Padahal, dalam kasus Hasto, dakwaan subsider telah terbukti sebagaimana pertimbangan majelis hakim. Jika memang politik dapat mengalahkan hukum, artinya penegakan hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja," tuturnya.

Ia pun mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti. Menurut Nanda, banyak terpidana yang mendapatkan kriminalisasi hukum, akan tetapi tidak menerima abolisi ataupun amnesti.

"Masih banyak orang-orang yang dipidana karena menentang kekuasaan atau dikriminalisasi, tapi tidak pernah mendapatkan abolisi dan amnesti. Katanya equality before the law, semua orang sama dihadapan hukum. Apakah abolisi dan amnesti hanya berlaku untuk kaum elite? Itu menjadi pertanyaan bagi diri saya sampai dengan sekarang," ujarnya.

Nanda berharap kepada pemangku jabatan atau kepentingan terkhusus presiden agar tidak sewenang-wenang dalam memberi abolisi atau amnesti apabila kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

"Bukan tentang tidak mendukung presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti. Namun, jika muatan politiknya cukup kental, maka dapat kita simpulkan hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja," ucapnya. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN