SK Ribuan PPPK Pemko Medan Diserahkan Akhir Agustus 2025

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat memimpin langsung penandatanganan perjanjian kerja (Foto: BKPSDM Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Medan pada Rabu (20/8/2025).
Hal itu seiring dengan sudah ditandatanganinya perjanjian kerja terhadap 1.018 PPPK yang telah lolos seleksi tahap pertama yang digelar sejak 11-14 Agustus 2025.
“Sejak semalam (Senin) sudah berlangsung penandatanganan sampai hari Kamis nanti,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (12/8/2025).
Dijelaskan Subhan, PPPK yang menandatangani perjanjian kerja tersebut berasal dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Perjanjian kerja berlaku selama lima tahun. Dalam dokumen perjanjian juga diatur masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK, rincian gaji pokok, hingga aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN,” ucapnya.
Usai penandatanganan ini, kata Subhan, berkas akan langsung diserahkan kepada Wali Kota Medan untuk ditandatangani.
“Selanjutnya SK Pengangkatan akan dilakukan pada 20 Agustus 2025 pada upacara di Taman Cadika Medan,” katanya.
Subhan juga mengimbau kepada PPPK agar bisa dengan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru dan mematuhi segala aturan yang ada di Pemko Medan.
“Selamat kepada Seluruh PPPK, semoga dapat mengabdi dan menjaga nama baik Pemko Medan,” tuturnya. (rahmad/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Berikut Nama Calon Kadis, Kabiro dan Kaban Pemprov Sumut