Tabrak Pria Lansia, Dokter Rutan Medan Divonis Satu Tahun Masa Percobaan

Terdakwa Dwi Upaya Bastanta Barus saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dwi Upayana Bastanta Barus, seorang dokter di Klinik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, dijatuhi hukuman satu tahun masa percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah terbukti bersalah menabrak seorang pria lanjut usia.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Nazir di Ruang Sidang Cakra 6, Rabu (9/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Dwi, yang merupakan warga Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali ada pidana lainnya sebelum lewat masa percobaan selama satu tahun," ujar Hakim Nazir.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara tanpa masa percobaan.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Korban, seorang pria berusia 67 tahun bernama Selamat, mengalami luka serius pada bagian lutut yang mengharuskannya menjalani operasi medis.
Selama proses hukum berjalan, Dwi tidak menjalani penahanan baik oleh pihak kejaksaan maupun oleh PN Medan. (deddy/hm27)