Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Sumber Rejeki Alam Laporkan Empat Akun Sosial Media ke Polda Sumut

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 21.44
RJ
MG
pt_sumber_rejeki_alam_laporkan_empat_akun_sosial_media_ke_polda_sumut

Kuasa hukum PT Sumber Rejeki Alam Tbk, Advokat Andri Agam, saat diwawancarai di Polda Sumut. (foto:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Sumber Rejeki Alam Tbk resmi melaporkan empat akun media sosial, tiga TikTok dan satu Facebook ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/1702/X/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Oktober 2025.

Advokat Andri Agam, kuasa hukum PT Sumber Rejeki Alam, menyampaikan bahwa laporan ditujukan terkait tuduhan terhadap Acai, selaku Komisaris perusahaan yang berdomisili di Desa Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Menurut Andri, keempat akun tersebut menyebarkan tuduhan palsu bahwa PT Sumber Rejeki Alam mendulang emas. Padahal, perusahaan hanya melakukan aktivitas galian C yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Polres Langkat, dan Polsek Bahorok telah mengecek langsung lokasi dan tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan emas,” jelas Andri, Rabu (22/10/2025).

Andri menegaskan, tuduhan ini jelas merupakan pencemaran nama baik terhadap Acai dan PT Sumber Rejeki Alam. Kepala desa setempat pun menegaskan tidak ada aktivitas penambangan emas di wilayah perusahaan.

Selain itu, beberapa akun bahkan menuduh Acai mendapatkan lima kilogram emas per bulan dan meminta agar dirinya ditangkap, bahkan Kapolres Langkat dicopot.

“Tuduhan ini sangat keji dan tidak ada bukti otentik berupa foto, video, atau dokumen,” tambahnya.

Keempat akun yang dilaporkan adalah TikTok sigake08, bisul77, jejaksumut, dan Facebook Agung Pramana. Andri menyebut, dugaan pencemaran nama baik ini diduga terkait kepentingan oknum tertentu, termasuk oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap PT Sumber Rejeki Alam.

“Kami juga menduga adanya keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus ini. Namun kami tidak menyebut nama atau partainya,” tegas Andri.

Andri meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk menindaklanjuti laporan ini segera. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN