Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Tunda Sidang Putusan Sela Mantan Anggota Polda Sumut Kasus Penipuan Casis Polri

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 19.48
RJ
DI
hakim_tunda_sidang_putusan_sela_mantan_anggota_polda_sumut_kasus_penipuan_casis_polri

Sidang kasus penipuan casis Polri terhadap terdakwa Amori Bate’e yang diikuti secara daring. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan sela terhadap mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), terdakwa Amori Bate’e, terkait kasus penipuan calon siswa (casis) Polri tahun 2024.

Berdasarkan jadwal persidangan, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet semestinya membacakan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Amori di PN Medan, Rabu (22/10/2025).

Namun, persidangan terpaksa diundur ke Rabu (29/10/2025) karena putusan sela majelis hakim belum selesai. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Soaloon Simanjuntak.

“Tunda putusan sela minggu depan,” kata William saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon seluler.

Kasus penipuan ini berawal dari pertemuan saksi korban, Utema Zega, seorang pedagang babi, dengan Amori di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, pada September 2023.

Di sana, Utema meminta bantuan Amori untuk melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang akan mendaftar seleksi anggota Polri pada Maret 2024. Amori bersedia dengan syarat Utema harus membayar Rp3 juta, dan permintaan tersebut disetujui.

Sejak September 2023 hingga Maret 2024, Sinema dilatih fisik oleh Amori sesuai kesepakatan awal. Sekitar 21 September 2023, Amori meminta Utema memeriksakan kesehatan anaknya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda lahir di dada sebelah kanan dan benjolan di bawah telinga kiri. Amori kemudian menyarankan agar anak Utema menjalani terapi.

Selanjutnya, Amori menyampaikan bahwa anak Utema tidak dapat lulus melalui jalur reguler karena masalah kesehatan dan menyarankan agar mengikuti jalur kuota khusus dengan menyiapkan dana sebesar Rp600 juta.

Pada 7 April 2024, Sinema mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri secara daring. Ia kemudian mengikuti pemeriksaan administrasi di Polrestabes Medan dan dinyatakan memenuhi syarat serta memperoleh nomor ujian pada 20 April 2024.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Amori menghubungi Utema dan menyatakan nomor ujian anaknya sudah diamankan ke jalur khusus serta meminta agar dana segera ditransfer. Dua hari kemudian, Utema mengirim uang muka sebesar Rp300 juta kepada Amori.

Dari jumlah tersebut, Amori menyerahkan Rp150 juta kepada Budi Rada (berkas terpisah) untuk pengurusan anak Utema melalui jalur khusus. Pada 28 April 2024, Sinema mengikuti tes kesehatan tahap pertama. Malam harinya, Amori meminta Utema agar tidak terkejut dengan hasil tes anaknya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, hasil tes kesehatan keluar dan menyatakan Sinema tidak memenuhi syarat. Amori kemudian menenangkan Utema dan meyakinkan bahwa proses masih bisa diurus. Pada 20 Mei 2024, Amori kembali menghubungi Utema dan meminta pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp300 juta.

Pada 21 Mei 2024, Utema membayar sisa uang tersebut, yang seluruhnya diserahkan Amori kepada Budi secara tunai.

Pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.46 WIB, Utema kembali menghubungi Amori untuk menanyakan jadwal pengumuman hasil seleksi. Amori menyebut pengumuman akan dilakukan pada 6 Juni 2024. Namun, ketika hari pengumuman tiba, nama anak Utema tidak tercantum dalam daftar.

Saat dikonfirmasi, Amori meyakinkan bahwa nama dan nomor ujian anak Utema sudah aman. Pada 14 Juli 2024, Utema kembali menanyakan perkembangan dan mendapat jawaban bahwa pemanggilan akan dilakukan secara bergiliran mulai 20 Juli 2024.

Amori bahkan menyuruh Sinema memangkas rambut dan menyiapkan perlengkapan untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN). Ia juga meminta tambahan uang sebesar Rp6 juta untuk biaya karantina mulai 24 Agustus 2024.

Namun, setelah sebulan menjalani karantina, anak Utema tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti pendidikan. Merasa ditipu oleh pria berpangkat terakhir Aiptu itu, Utema akhirnya membuat laporan ke polisi. Akibat penipuan tersebut, Utema mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Atas perbuatannya, Amori didakwa dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hm16)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN