Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Dorong Pemprov Tinjau Ulang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 2 Oktober 2025 17.13
dprd_sumut_dorong_pemprov_tinjau_ulang_tarif_pajak_kendaraan_bermotor

Wakil Ketua DPRD Sumut fraksi PKS, Salman Alfarisi. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi PKS, Salman Alfarisi, mendorong Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), untuk meninjau ulang kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor masyarakat.

Ia menilai, kondisi perekonomian masyarakat harus bisa menjadi pertimbangan ulang dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu berkaitan dengan tingginya tarif pajak yang menurutnya justru menjadi potensi munculnya hubungan yang kurang harmonis antara masyarakat dan pemerintah.

“Pemutihan denda dan sebagian pokok pajak kendaraan justru terasa tidak adil bagi wajib pajak yang selama ini taat. Solusinya adalah menurunkan tarif pajak agar masyarakat lebih ringan menunaikan kewajiban, sekaligus dapat meningkatkan PAD,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, penerapan tarif pajak yang lebih rendah justru akan mendorong kepatuhan masyarakat. Sehingga, jumlah pajak yang membayar bisa meningkat secara signifikan.

“Saya rasa konsepnya sederhana. Untuk apa tarif pajak tingi, tapi yang bayar sedikit. Lebih baik tarif rendah, tapi masyarakat merasa ringan dan sukarela membayar,” kata pimpinan DPRD Sumut itu.

Ia mengusulkan, kebijakan pajak kendaraan sepeda motor mampu diberikan dengan nol persen dengan catatan seperti satu unit sepeda motor, dengan jenis dan kapasitas mesin tertentu.

“Jadi ini bentuk keberpihakan pada masyarakat kecil. Kalau tarif pajak nol bagi pemilik sepeda motor sederhana, saya rasa sangat realistis di tengah kondisi ekonomi yang berat saat ini,” ucapnya.

Saat ditanya terkait legalitas kebijakan tersebut, ia menilai hal itu bisa dilaksanakan secara regulasi yang sudah seharusnya mampu diinisiasi. Sebab, ia menilai hal itu bisa dilakukan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat, khususnya menetapkan tarif pajak daerah, termasuk nol persen.

“Boleh saja, dan itu tidak menyalahi kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN