Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anggota Brimob Polda Sumut yang Ditangkap Kasus Narkoba Ditetapkan Tersangka

Kamis, 2 Oktober 2025 18.43
anggota_brimob_polda_sumut_yang_ditangkap_kasus_narkoba_ditetapkan_tersangka_

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membenarkan penangkapan terhadap PAN, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan ratusan butir narkotika jenis pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kita akan lihat Keterlibatannya,” ujaf Ferry, Kamis (2/10/2025).

Untuk diketahui, penangkapan PAN dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Minggu (14/9/2025).

Saat ditangkap, PAN bersama dua orang terduga pelaku lainnya, yang belakangan diketahui berinisial R, 46 tahun, warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun dan K, 28 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 175 butir pil ekstasi berbagai merek, dan tiga unit handphone. Tersangka R tertangkap tangan saat hendak menjual 20 butir pil ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.

Setelah R tertangkap, polisi langsung melakukan interogasi, R menyebut jika barang haram tersebut ia peroleh dari tersangka Kdan oknum polisi berhasil PAN. Tidak mau membuang waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di Jalan SM Raja, tak jauh dari Taman Makam Pahlawan.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN