Tuesday, November 11, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Penyakit Ginjal Kronis, Ketua Perhimpunan Dokter Keluarga: Perlu Pemeriksaan Fungsi dan Struktur di Laboratorium

Mistar.idSelasa, 11 November 2025 20.31
journalist-avatar-top
BS
penyakit_ginjal_kronis_ketua_perhimpunan_dokter_keluarga_perlu_pemeriksaan_fungsi_dan_struktur_di_laboratorium

Ketua Umum PDSKKI, Dr dr Isti Ilmiati Fujiati, M.Sc.CM-FM., M.Pd., Sp.KKLP. (foto: berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Indonesia (PDSKKI), Dr dr Isti Ilmiati Fujiati mengatakan beberapa langkah dalam mendeteksi penderita Penyakit Ginjal Kronis (PGK).

“Langkah pertama adalah kita identifikasi siapa sebenarnya yang beresiko tinggi melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang isinya khusus penderita diabetes, hipertensi atau diabetes dan hipertensi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Isti mengatakan setelah diidentifikasi siapa yang punya faktor resiko, kemudian dilakukan langkah kedua yaitu melakukan pemeriksaan laboratorium.

“Ada dua hal yang penting untuk diperiksa, pertama kita periksa fungsi dari ginjal. kedua adalah struktur dari ginjal. Kedua hal tersebut kita lakukan pemeriksaan di laboratorium terkait fungsi ginjal dari struktur ginjal,” tuturnya.

Dijelaskannya, dalam mengetahui fungsi ginjal dalam laboratorium disebutkan Estimated Glomerular Filtration Rate (EGFR) yaitu estimasi dari fungsi ginjal.

Selanjutnya, melihat urin pasien ada proteinnya atau tidak, kalau ada protein berarti ginjalnya sudah bocor. Kondisi normalnya urin itu tidak ada protein atau hanya kurang dari 30 miligram.

“Pada pemeriksaan ginjal, hasil eGFR normalnya adalah di atas 90. Misalnya saat pemeriksaan ternyata eGFR di bawah 90 dan terdapat protein diurinnya, tidak boleh kita simpulkan langsung PGK,” katanya.

Menurutnya tidak bisa dalam sekali pemeriksaan untuk menentukan PGK, karena pasien bisa saja mengkonsumsi obat, batu ginjal, obesitas dapat mempengaruhi fungsi ginjal dan membutuhkan minimal tiga bulan untuk pemeriksaan ulang.

“Langkah ketiga jika pada pemeriksaan kedua ternyata tetap fungsi ginjalnya terganggu dan mengalami bocor baru kita katakan pasien berarti sudah terdeteksi penyakit ginjal kronik. Tapi setelah pemeriksaan dua kali, tidak boleh satu kali,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN