Monday, August 11, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Inggris Tangkap 522 Orang karena Dukung Kelompok Pro-Palestina yang Dilarang

journalist-avatar-top
Senin, 11 Agustus 2025 16.52
inggris_tangkap_522_orang_karena_dukung_kelompok_propalestina_yang_dilarang

Warga Inggris saat menyatakan dukungan untuk kelompok Aksi Palestina dalam aksi protes di Parliament Square di London. (foto: Reuters)

news_banner

London, MISTAR.ID

Kepolisian Inggris menangkap sedikitnya 522 orang karena diduga mendukung Palestine Action, kelompok pro-Palestina yang telah resmi dilarang pemerintah. Penangkapan massal ini terjadi dalam aksi protes di sekitar Parliament Square, London, Sabtu (9/8/2025).

Menurut keterangan Kepolisian Metropolitan London dikutip dari AFP, Senin (11/8/2025), penangkapan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap undang-undang anti-terorisme yang berlaku di Inggris. Sebagian besar dari mereka ditangkap karena membawa atribut atau poster yang menunjukkan dukungan terhadap Palestine Action.

Satu penangkapan lain dilakukan di Russell Square, lokasi protes lain yang digelar oleh Koalisi Palestina untuk mengecam agresi Israel di Jalur Gaza. Penangkapan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam satu aksi demonstrasi di ibu kota Inggris.

Selain itu, 10 orang lainnya turut ditangkap atas tuduhan berbeda, termasuk enam orang yang diduga menyerang polisi. Meski begitu, tidak dilaporkan adanya luka serius dalam insiden tersebut.

Mereka yang ditahan berasal dari berbagai latar belakang usia, termasuk remaja hingga lansia berusia 70 hingga 80 tahun, dengan proporsi pria dan wanita yang hampir seimbang.

Pemerintah Inggris melarang Palestine Action sejak 5 Juli 2025, beberapa hari setelah kelompok tersebut mengklaim bertanggung jawab atas aksi sabotase terhadap pangkalan militer di Inggris selatan, yang menyebabkan kerusakan dua pesawat dengan kerugian mencapai £7 juta (sekitar Rp153 miliar).

Palestine Action menyatakan aksi mereka sebagai bentuk protes atas dukungan militer tidak langsung Inggris terhadap Israel dalam konflik Gaza.

Berdasarkan hukum Inggris, bergabung atau menunjukkan dukungan terhadap kelompok yang telah dilarang dapat diancam hukuman penjara hingga 14 tahun.

Namun kebijakan pelarangan ini menuai kritik tajam dari sejumlah organisasi internasional, termasuk PBB, Amnesty International, dan Greenpeace, yang menyebut langkah tersebut sebagai pembatasan kebebasan berekspresi dan melampaui batas kewenangan hukum. (mtr/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN