Inggris Teken MoU dengan Palestina, Siap Akui Negara Palestina pada September

Bendera Negara Palestina (Foto: Reuters/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Inggris merilis nota kesepahaman (MoU) baru dengan Otoritas Palestina yang menegaskan dukungan penuh London terhadap Two-State Solution (Solusi Dua Negara) berdasarkan garis perbatasan 1967. Dalam dokumen tersebut, Inggris juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Langkah diplomatik ini diumumkan menjelang Sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang, di mana Inggris berencana secara resmi mengakui negara Palestina. Jika terealisasi, Inggris bersama Prancis akan menjadi negara G7 pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza "harus disatukan kembali di bawah satu otoritas tunggal." Inggris juga menekankan bahwa Otoritas Palestina akan memiliki peran sentral dalam fase selanjutnya di Gaza, termasuk tata kelola, keamanan, dan pemulihan pascakonflik.
Sebelumnya, Inggris telah menyerukan agar Hamas dihapuskan dari kekuasaan di Gaza. Langkah ini menandai jurang kebijakan yang semakin lebar antara London dan Tel Aviv.
Pada Juni lalu, Inggris menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich karena dinilai kerap menghasut kekerasan terhadap komunitas Palestina. Ketegangan meningkat setelah pada 23 Juli, parlemen Israel mengesahkan mosi untuk mencaplok Tepi Barat, disusul laporan pada 4 Agustus bahwa Israel merencanakan pendudukan penuh Jalur Gaza.
Inggris juga menyerukan penyelenggaraan "pemilu umum yang inklusif" di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dalam waktu dekat, serta menolak usulan Amerika Serikat mengenai pengelolaan Gaza oleh pihak ketiga. Sebaliknya, London mendukung pemulihan dan rekonstruksi Gaza yang dipimpin langsung oleh Palestina.
Kantor Perdana Menteri Israel merespons keras langkah ini melalui media sosial X:
“Starmer memberi hadiah atas terorisme biadab Hamas dan menghukum para korbannya. Sebuah negara jihad di perbatasan Israel HARI INI akan mengancam Inggris BESOK.”
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tengah menjadi buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata di Gaza. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Trump Rencanakan Tarif 250 Persen untuk Produk Farmasi