Kencani Korban, Wanita Muda Jadi Otak Pelaku Curanmor

Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap. (foto:dok Humas Polsek Medan Tuntungan)
Medan, MISTAR.ID
Wanita muda, Deliana br Barus, 21 tahun, jadi otak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) setelah kencani korban, Pebri Antonius Manihuruk, 23 tahun. Pelaku bersama dua rekannya ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu O Siallagan, menjelaskan korban atas nama, Pebri Antonius Manihuruk melaporkan pencurian yang dialaminya pada Senin (23/6/2025) pukul 06.30 WIB.
Iptu O Siallagan mengatakan pencurian terjadi di Wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur No 5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, dan dompet setelah menginap bersama teman wanitanya yang menjadi salah satu pelaku utama Deliana br Barus warga Deli Serdang," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Sabtu (5/7/2025).
Iptu O Siallagan mengatakan dua rekan wanita yaitu Andrian Geovani Sihombing, 22 tahun dan Yudi Lamsihar Raja Guk-Guk, 21 tahun menjual sepeda motor korban seharga Rp4 Juta.
"Hasil penjualan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari. Deliana Rp1,2 juta, Andrian Rp600 ribu, Yudi Rp600 ribu dan terdapat satu pelaku lainnya masih buron, yakni Rahul Tumanggor, turut menerima bagian yang sama," tuturnya.
Reskrim Polsek Medan Tuntungan, lanjutnya, turut menyita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Note 9 Pro, Rekaman CCTV dan korban alami kerugian mencapai Rp4,4 juta.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke JPU,” ucapnya.
Polsek Medan Tuntungan telah menahan dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Berry/hm18)
BERITA TERPOPULER









