Monday, August 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Upah Peracik Ekstasi di Kantor Sub Rayon AMPI Medan Capai Rp40 Ribu per Butir

journalist-avatar-top
Senin, 4 Agustus 2025 16.51
upah_peracik_ekstasi_di_kantor_sub_rayon_ampi_medan_capai_rp40_ribu_per_butir

Lokasi produksi narkotika jenis pil ekstasi di Kantor Sub Rayon AMPI Hamdan, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. (foto:dokpoldasumut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para peracik atau pembuat pil ekstasi di Kantor Sub Rayon AMPI Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diupah mulai dari Rp3.000 hingga Rp40.000 per butir.

“Para tersangka mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp3.000 untuk setiap butir yang dicetak dan meraup keuntungan penjualan hingga Rp40.000 per butir,” ujar Calvijn, Senin (4/8/2025).

Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan yakni inisial MR, 42 tahun dan FA, 22 tahun, keduanya warga Medan. Keduanya berperan sebagai pencetak pil, penjaga lokasi, sekaligus penjual produk.

Menurut Calvijn, sosok pengendali jaringan narkoba ini merupakan salah satu pengurus organisasi masyarakat (ormas) yang beraktivitas di kantor tersebut. Ia menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengkoordinasikan proses produksi dan distribusi ekstasi.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mendalami jaringan ini secara menyeluruh. Kami mencermati serius modus penyamaran pelaku menggunakan fasilitas publik atau ormas sebagai kedok operasional,” ucapnya.

Rekonstruksi Terkait Penemuan Mayat dan Pabrik Ekstasi

Sebelumnya, Senin (28/7/2025), Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar pra-rekonstruksi di Kantor Sub Rayon AMPI Hamdan. Langkah ini dilakukan setelah penemuan mayat seorang pria berinisial S, 38 tahun, Sabtu (26/7/2025).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung hingga sore hari, polisi merekonstruksi 23 adegan untuk menyinkronkan hasil pemeriksaan dalam BAP dengan fakta lapangan.

Kombes Calvijn menyebut bahwa kantor Sub Rayon AMPI memiliki tiga ruangan yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi. Di ruang pertama, polisi menangkap dua tersangka, MR dan FA. Saat ditangkap, ditemukan serbuk ekstasi di saku FA.

Tersangka ketiga, SS, 38 tahun, melarikan diri saat penggerebekan dan kemudian ditemukan tewas mengapung di sungai belakang kantor. CCTV menunjukkan ia menabrak beberapa sepeda motor sebelum melompat ke sungai.

Alat dan Bahan Pembuatan Ekstasi Disita Polisi

Di ruang kedua, polisi menemukan berbagai bahan seperti pewarna makanan, bahan pengeras, dan obat-obatan yang mengandung paracetamol. Bahkan, dua butir pil yang ditemukan mengandung sabu.

Secara keseluruhan, polisi menyita 94 butir ekstasi dengan logo bintang, alat pres modifikasi, martil, kikir, wajan, dan piring.

SS diketahui sebagai pengendali utama produksi, yang memerintahkan MR dan FA untuk mengolah bahan, mencampur sabu, serta mencetak dan mengeringkan ekstasi.

Tewasnya SS dan Lanjutan Proses Hukum

Saat penggerebekan, SS melarikan diri melalui sebuah warung di samping kantor dan melompat ke sungai. Jenazahnya ditemukan keesokan harinya mengapung. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara transparan.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Kasus ini akan kami tuntaskan dengan terang benderang,” kata Calvijn. (matius/hm16)




REPORTER: