PN Pematangsiantar yang Eksekusi Lahan Dituding Ilegal karena Masih Proses Banding

Proses eksekusi ruko di Jalan MH Sitorus, Siantar Barat. (foto: Gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Eksekusi lahan dan bangunan yang berlangsung, Senin (4/8/2025) di Jalan MH Sitorus, simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menuai protes keras dari pihak keluarga penggugat.
Rici Hamdani, menantu penggugat Amiruddin Rangkuti, menuding eksekusi dilakukan secara ilegal karena belum ada pemberitahuan resmi dan objek sengketa masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Ia menunjukkan bukti berupa risalah pemberitahuan pernyataan banding yang tercatat pada 8 Juli 2025 atas perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms.
“Masih dalam proses banding, tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi tanpa pemberitahuan ke kami,” ujar Rici di lokasi.
Dalam perkara tersebut, Darma Putra Rangkuti, anggota DPRD Sumut dan anak dari Amiruddin Rangkuti mengajukan gugatan bantahan atas agunan lahan oleh adiknya, Nila Sari Rangkuti, ke Bank Mandiri. Lahan itu dijadikan jaminan oleh CV Dharma Nusantara untuk pinjaman bank.
Namun, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa SH, menyatakan eksekusi sah karena kliennya telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak penggugat juga ditolak. “Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Juru sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung SH, menyebut eksekusi dilakukan atas perintah Ketua PN berdasarkan hasil lelang yang dimenangkan David Au.
Di sisi lain, pencopotan paksa baliho milik MKGR, AMPG, dan Bankom Raya dari bangunan yang dieksekusi juga disesalkan. Ketua DPC MKGR Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih memiliki kontrak sewa tempat untuk baliho tersebut. “Pencopotan dilakukan tanpa pemberitahuan, dan saat kami tanyakan suratnya, tidak dapat ditunjukkan,” katanya.
MKGR sebelumnya juga telah mengirim surat kepada PN dan Polres Pematangsiantar agar eksekusi ditunda karena proses hukum masih berjalan. (Gideon/hm18)