Polres Binjai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 15 Butir Diamankan

Pengedar pil ekstasi diringkus polisi. (foto:humaspolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum mereka.
Seorang pria berinisial SY (38), warga Dusun I, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diringkus saat hendak melakukan transaksi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025) siang.
Kronologi Penangkapan
AKP Syamsul menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba, khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka mencurigai seorang pria yang tampak gugup.
“Saat hendak didekati, pelaku langsung terlihat panik dan menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Itu yang kemudian memicu petugas untuk segera mengamankannya,” kata Syamsul.
Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 15 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 5,69 gram.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
SY langsung digelandang ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Kasat Narkoba. (bayu/hm27)