Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres dan PJU merilis pengungkapan 4 kasus narkotika. (Foto: Ebson/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Polres Batu Bara menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar, sebanyak 29 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dari enam tersangka dalam empat kasus berbeda yang diungkap dalam sepekan terakhir.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025), mengungkapkan secara detail barang bukti yang disita meliputi 29,1 kilogram sabu, 11 kilogram ekstasi atau sebanyak 60.940 butir, 25,6 kilogram ganja kering, dan 3.393 pcs liquid vave.
Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap dua kurir narkoba, GPS, 32 tahun, dan DS, 37 tahun, warga DKI Jakarta. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Jumat (1/8/2025) sore.
"Keduanya membawa sabu dan ekstasi dalam dua tas hitam yang disimpan di dalam mobil. Barang bukti yang ditemukan yakni 26 bungkus sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus ekstasi sebanyak 60.940 butir," ujar Doly.
Kedua kurir mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga unit ponsel, uang tunai Rp517.000, dan satu kartu ATM.
Selain itu, dua tersangka lainnya, SR, 28 tahun, dan MIR 29 tahun, warga Medang Deras, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.033 gram. Sementara itu, IR, 24 tahun, warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti 3.393 pcs liquid vave yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis baru asal Malaysia.
Dalam kasus lainnya, tersangka SM, 31 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh, ditangkap bersama 600 gram ganja dan dua bon pengiriman. Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi, ditemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering.
Lima tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Sementara tersangka IR dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Polres Batu Bara berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Kami minta masyarakat dan pers ikut berperan aktif dalam memberikan informasi," tutur Doly. (ebson/hm25)