Tipu Pedagang Babi di Medan, Aiptu Amori Bate'e Jadi Tersangka

Aiptu Amori Bate'e. (Foto: Dok. Kuasa Hukum Korban/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan Aiptu Amori Bate'e telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan proses perekrutan calon siswa (Casis) Polri. Korbannya adalah seorang pedagang babi di Medan, Utema Zega.
AKBP Siti menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Aiptu Amori Bate'e dijatuhi vonis PTDH oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
“Untuk kasus pidana umumnya, Aiptu Amori Bate'e telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Siti singkat saat dihubungi Mistar, Kamis (4/9/2025).
Setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Aiptu Amori Bate'e, telah menjalani masa penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Ia juga berencana melakukan banding.
Berita sebelumnya, Personel Sat Brimob Polda Sumatera Utara Aiptu Amori Bate'e dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/7/2025) karena terbukti telah menjadi calo dalam proses perekrutan calon siswa (Casis) Polri pada 2024. Amori diduga menipu korbannya hingga Rp600 juta rupiah.
Utema Zega mengatakan aksi penipuan itu berawal saat anak dari Utema Zega berinisial SO, 19 tahun hendak mendaftar sebagai calon bintara Polri di tahun 2024 lalu wilayah perekrutan Polda Sumut.
Saat itu, Utema Zega, mendapatkan kabar dari temannya jika Aiptu Amori Bate'e dapat mengurus masuk Bintara Polri lewat jalur khusus. Beberapa lama kemudian, Utema Zega mencoba menghubungi Aiptu Amori Bate'e, serta meminta Aiptu Amori untuk melatih fisik OS, dan saat itu Aiptu Amori mengiyakannya.
Kemudian, pada Bulan Maret 2024 tahun lalu, secara resmi institusi kepolisian membuka pendaftaran Bintara Polri. Saat itu, OS anak dari Utema Zega mendaftarkan diri sebagai salah satu calon disana.
Setelah didaftarkan, Aiptu Amori kembali menghubungi Utema, serta menyarankan untuk mengurus anak Utema Zega untuk masuk polri lewat jalur khusus. Dalam percakapan keduanya, Aiptu Amori Bate'e meminta uang sebesar Rp600 juta untuk meluluskan anak korban masuk sebagai anggota Polri.
Awalnya, Utema Zega sempat ragu, namun karena terlapor merupakan anggota Polri aktif, akhirnya ia memenuhi tawaran dari Amori serta mengusahakan uang dengan cara meminjam uang ke rentenir.
Pada 22 April 2024, Utema Zega bersama istri menyerahkan uang kepada Aiptu Amori Bate'e sebesar Rp300 juta yang disertai dengan bukti kuitansi. Uang tersebut diserahkan ke Aiptu Amori di Lapangan Gajah Mada Medan, dimana saat itu Amori bersama istrinya Kristin Muliany Zebua.
Pada 21 Mei 2024, Aiptu Amori Bate'e kembali meminta sisa pembayaran dan dibayar pada hari ini juga melalui transfer bank, dengan nomor rekening BRI atas nama Kristin Muliany Zebua sebesar Rp300 juta.
Bulan Juli 2024, pengumuman hasil seleksi Bintara Polri, wilayah tes Polda Sumut, akhirnya keluar. Setelah dicek, nama OS tidak tertera di sana.
Melihat itu, Utama Zega mulai panik serta mempertanyakan apakah anaknya bisa lulus. Namun dengan tegas, Aiptu Amori Bate'e mengatakan sudah aman karena nomornya sudah diatur olehnya. (matius/hm20)