Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Tunda Sidang Putusan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

journalist-avatar-top
Kamis, 4 September 2025 13.58
hakim_pn_medan_tunda_sidang_putusan_kasus_perdagangan_satwa_dilindungi

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah/baning cokelat, Stevanus Deo Bangun alias Evan. Seharusnya pembacaan putusan dilaksanakan hari ini, Kamis (4/9/2025).

"Tunda ke Kamis depan (11/9/2025), (karena) belum siap putusannya. Penundaannya dalam sidang tadi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora kepada Mistar.

Dalam kasus ini, Evan sebelumnya dituntut enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh JPU.

Pria berusia 26 tahun asal Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang itu, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula saat Stevanus mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian.

Kemudian, polisi tersebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menghubungi Stevanus bahwa dirinya ingin membeli sepasang burung nuri bayan.

Selanjutnya, Stevanus dan polisi tersebut pun sepakat melakukan transaksi jual beli dengan harga sebesar Rp8 juta. Mereka pun lalu bertemu di salah satu warung kopi tak jauh dari rumah Stevanus pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tak lama setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki Stevanus. Sehingga, polisi pun mengunjungi rumah Stevanus.

Saat diperiksa, ternyata di rumah Stevanus ditemukan beberapa satwa dilindungi, yakni berupa lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura baning cokelat/kaki gajah. Setelah itu, Stevanus beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN