Tuesday, July 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Usai Jalani Sidang Kode Etik, Aiptu Amori Bate'e Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 11.57
usai_jalani_sidang_kode_etik_aiptu_amori_batee_diberhentikan_tidak_dengan_hormat

Foto Aiptu Amori Bate'e. (Foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) Aiptu Amori Bate'e akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).

Putusan PTDH tersebut diberikan kepada Aiptu Amori Bate'e, lantaran terbukti telah menjadi calo dalam proses perekrutan calon siswa (casis) Polri tahun anggaran 2024. Tidak hanya itu, Amori diduga menipu korbannya hingga Rp600 juta.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan putusan PTDH terhadap Aiptu Amori Bate'e dikeluarkan Komisi kode etik Bidang Propam Polda Sumut pada Jumat 11 Juli 2025. Namun setelah putusan dibacakan, lanjut Siti, Aiptu Amori Bate'e menyatakan jika ia akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Hasil sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Aiptu Amori Bate'e dijatuhi vonis PTDH. Namun terduga pelanggar mengajukan banding,” ujar Siti, Selasa (15/7/2025).

Korban, Utema Zega mengatakan aksi penipuan itu berawal saat anak dari Utema Zega berinisial SO, 19 tahun hendak mendaftar sebagai calon bintara Polri di tahun 2024 lalu wilayah perekrutan Polda Sumut.

Saat itu, Utema Zega, mendapatkan kabar dari temannya jika Aiptu Amori Bate'e dapat mengurus masuk Bintara Polri lewat jalur khusus. Beberapa lama kemudian, Utema Zega mencoba menghubungi Aiptu Amori Bate'e, serta meminta Aiptu Amori untuk melatih fisik OS, dan saat itu Aiptu Amori mengiyakannya.

Kemudian, pada Bulan Maret 2024 tahun lalu, secara resmi institusi kepolisian membuka pendaftaran Bintara Polri. Saat itu, OS anak dari Utema Zega mendaftarkan diri sebagai salah satu calon disana.

Setelah didaftarkan, Aiptu Amori kembali menghubungi Utema, serta menyarankan untuk mengurus anak Utema Zega untuk masuk polri lewat jalur khusus. Dalam percakapan keduanya, Aiptu Amori Bate'e meminta uang sebesar Rp600 juta untuk meluluskan anak korban masuk sebagai anggota Polri.

Awalnya, Utema Zega sempat ragu, namun karena terlapor merupakan anggota Polri aktif, akhirnya ia memenuhi tawaran dari Amori serta mengusahakan uang dengan cara meminjam uang ke rentenir.

Pada 22 April 2024, Utema Zega bersama istri menyerahkan uang kepada Aiptu Amori Bate'e sebesar Rp300 juta yang disertai dengan bukti kuitansi. Uang tersebut diserahkan ke Aiptu Amori di Lapangan Gajah Mada Medan, dimana saat itu Amori bersama istrinya Kristin Muliany Zebua.

Pada 21 Mei 2024, Aiptu Amori Bate'e kembali meminta sisa pembayaran dan dibayar pada hari ini juga melalui transfer bank, dengan nomor rekening BRI atas nama Kristin Muliany Zebua sebesar Rp300 juta.

Bulan Juli 2024, pengumuman hasil seleksi Bintara Polri, wilayah tes Polda Sumut, akhirnya keluar. Setelah dicek, nama OS tidak tertera di sana. Melihat itu, Utama Zega mulai panik serta mempertanyakan apakah anaknya bisa lulus. Namun dengan tegas, Aiptu Amori Bate'e mengatakan sudah aman karena nomornya sudah diatur olehnya. (Matius/hm18)

REPORTER: