PTDH, Aiptu Amori Bate'e Jalani Masa Penahanan di Ditreskrimum Polda Sumut

Foto Aiptu Amori Bate'e. (Foto: dok Kuasa Hukum Korban/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah dijatuhi Komisi Kode Etik Profesi Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Aiptu Amori Bate'e kini menjalani masa penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Aiptu Amori ditahan dalam kasus dugaan penipuan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan setelah divonis PTDH, Aiptu Amori Bate'e menjalani penahanan di Dirkrimum Polda Sumut.
“Saat ini (Aiptu Amori Bate'e) dalam masa penahanan di Krimum dalam kasus pidananya,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Siti menyebut sebelumnya Aiptu Amori Bate'e juga telah menjalani masa Penempatan Khusus (Patsus) di Wabprof Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari lamanya.
Sebelumnya, Personel Sat Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate'e akhirnya dijatuhi tim Komisi Kode Etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut hukuman PTDH, pada Jumat (11/7/2025).
Putusan PTDH tersebut diberikan kepada Aiptu Amori Bate'e lantaran terbukti telah menjadi calo dalam proses perekrutan calon siswa (casis) Polri tahun anggaran 2024. Tidak hanya itu, Amori diduga menipu korbannya hingga Rp600 juta.
Namun setelah putusan dibacakan Aiptu Amori Bate'e menyatakan jika ia akan melakukan banding atas putusan tersebut. (Matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Petugas Sortir Gudang Shopee Gagalkan Aksi Begal di Binjai UtaraBERITA TERPOPULER

Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur








