Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga kurir ganja seberat 151 kg yang diikuti terdakwa secara daring. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga kurir ganja asal Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yakni Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025) sore.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU Sofyan Agung Maulana di hadapan majelis hakim dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan, Rabu (10/9/2025) mendatang.
Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (12/2/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 151 kilogram ganja. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm16)
BERITA TERPOPULER









