Lima Kurir Ganja 128 Kg Didakwa di Pengadilan Negeri Medan, Terancam Hukuman Mati

Lima pria yang didakwa menjadi kurir ganja seberat 128 kg saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lima pria didakwa menjadi kurir ganja seberat 128 kilogram oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/8/2025) sore di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa adalah Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi, Rasudin Hasibuan alias Udin, Samsudin alias Sudin, dan Ansarolah alias Fauzan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika, JPU Septian Napitupulu menyebutkan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagai dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Septian.
Dengan pasal-pasal tersebut, kelimanya terancam hukuman mati.
Berawal dari Pemesanan Ganja
Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat terdakwa Rasudin menghubungi Dehya untuk memesan 200 bungkus ganja. Namun, Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus, yang total beratnya mencapai 128 kilogram.
"Selanjutnya, terdakwa Dehya meminta terdakwa Ansarolah untuk mengantarkan ganja tersebut dari Aceh ke Medan. Permintaan itu disetujui oleh Ansarolah," kata Septian.
Ansarolah kemudian mengajak Samsudin untuk membantu mengantar ganja menggunakan mobil yang disediakan oleh Dehya. Ketiganya berangkat bersama dari Aceh menuju Medan.
Penangkapan oleh BNN
Para terdakwa bersepakat untuk bertemu Rasudin di depan Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, Rasudin datang bersama Rinaldi.
Namun sebelum transaksi dilakukan, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah menerima informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Dalam penggeledahan, BNN menemukan 128 kilogram ganja dari dalam mobil yang digunakan oleh Dehya, Ansarolah, dan Samsudin.
Sidang Ditunda
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (deddy/hm27)