Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Heboh! Emak-Emak Geruduk Polrestabes Medan, Tolak Kasus Daluwarsa 20 Tahun Dihidupkan Lagi

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 18.54
heboh_emakemak_geruduk_polrestabes_medan_tolak_kasus_daluwarsa_20_tahun_dihidupkan_lagi

Masdelina (pegang toa) saat berorasi di depan Polrestatabes Medan.(F:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah emak-emak mendatangi Polrestabes Medan sambil membawa berbagai poster berisi tulisan kekecewaan. Mereka memprotes tindakan polisi yang tetap melanjutkan Laporan Polisi (LP) yang mereka anggap sudah daluwarsa.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Fahril Fauzi Lubis pada 29 Juli 2005. Salah seorang pendemo yang juga terlapor, Masdelina Lubis, mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, terlebih pelapor adalah abang kandungnya.

“Laporan tersebut diajukan pada 29 Juli 2005 yang lalu. Harusnya sudah daluwarsa,” kata Masdelina di depan Polrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).

Dalam laporan itu, Masdelina dituduh melakukan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu. Ia menduga adanya kriminalisasi terhadap dirinya dan terlapor lain berinisial HBL yang juga saudara kandungnya.

“Kami menuntut agar kasus ini di-SP3, karena ini sengketa keluarga. Justru saya yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” tuturnya.

Masdelina juga menyampaikan rasa malu atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia berharap Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, dapat menengahi persoalan ini.

“Saya berharap Bapak Wakapolrestabes bisa menengahi ini dan mencabut status tersangka saya,” ujarnya. (Putra/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN