Sidang Tuntutan Tiga Kurir Ganja 151 Kg di PN Medan Ditunda Keempat Kalinya

Tiga kurir ganja seberat 151 kg saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kg kembali ditunda. Ketiga terdakwa yakni Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara, seharusnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/8/2025).
Namun, untuk keempat kalinya, sidang urung digelar lantaran surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung disusun. Penundaan juga dipengaruhi oleh adanya kegiatan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan RI.
"Baru hari ini pun semua sidang kena tunda karena kami ikut menghadiri Pekan Olahraga Kejati Sumut dalam rangka HUT ke-80 Kejaksaan di Lapangan Cadika," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, sidang juga sempat tertunda pada Rabu (6/8/2025), Rabu (30/7/2025), dan Rabu (13/8/2025), karena dokumen tuntutan belum selesai disusun dan belum mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Sofyan menambahkan, sidang dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya Rabu (3/9/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (12/2/2024). Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 151 kg ganja.
Setelah penangkapan, para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk proses hukum lebih lanjut. Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsider dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. (deddy/hm24)
BERITA TERPOPULER









