Tak Jadi Disidang, Polisi Penempeleng Maling Ubi Hanya Kena Sanksi Disiplin

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka (kiri) saat memberikan keterangan di Polda Sumut (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bripka ER, anggota Brimob Polda Sumut yang menempeleng maling ubi yang juga berujung aksi pembakaran di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dipastikan tidak menjalani sidang kode etik Polri.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, lantaran kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara tanpa harus melewati persidangan.
“Hasil daripada konfirmasi kami dengan Sat Brimob, atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin,” ujar Ferry, Rabu (20/8/2025).
Meskipun sidang kode etiknya tak digelar, sambung Ferry, tindakan disiplin tetap harus dijalani oleh Bripka ER . “Akan tetapi, untuk tindakan disiplin tetap dilakukan,” ujarnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Ferry membantah isu yang menyebutkan salah seorang personel Sat Brimob Polda Sumut diduga terlibat dalam aksi pembakaran terhadap maling ubi di Kecamatan Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu.
Ferry menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/8/2025). Saat itu anggota Sat Brimob berpangkat Bripka datang ke lokasi setelah menerima laporan dari salah seorang pelaku pembakaran berinisial HR yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kata Ferry, Bripka ER datang ke lokasi setelah pelaku pencurian ubi berinisial PA dan ZS sudah selesai dianiaya oleh pelaku HR dan AM.
“Anggota kami benar inisial ER, dari Sat Brimob Polda Sumut. Tetapi yang bersangkutan tiba di lokasi pada saat kejadian penganiayaan sudah selesai. Jadi, yang bersangkutan tiba di sana karena dipanggil oleh HR,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025) di Polda Sumut.
Sambung Kombes Ferry, mulanya Peri Andika dan Zefri Santoso merupakan pelaku pencurian ubi milik HR. Namun setelah PA dan ZS diamankan, pelaku HR membakar PA, kemudian pelaku AM menodongkan senjata kepada PA dan ZS.
“Jadi, kami jelaskan bahwa pelaku yang menodongkan senjata adalah AM, bukan anggota kami. Pelaku pembakaran adalah HR,” tuturnya.
Sedangkan Bripka ER mengenal korban karena korban diduga pernah mencuri hasil kebun. Dari pengakuan Bripka ER, korban ini juga pernah mencuri ban mobil miliknya.
“Personel kami tidak melakukan penodongan maupun penganiayaan berupa pembakaran terhadap korban. Akan tetapi, yang bersangkutan tiba terakhir setelah kejadian pembakaran dan hanya menempeleng korban,” ujar Ferry.
Sementara itu, Kepala Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka menyebut, anggotanya Bripka ER tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, kami akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Rantau, Rabu (13/8/2025) di Polda Sumut.
Rantau menegaskan, saat ini Bripka ER telah diamankan, diperiksa, dan akan diproses sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan, Bripka ER diketahui datang ke lokasi setelah peristiwa pembakaran terhadap korban PA dan ZS. Saat kejadian, Bripka ER sedang melaksanakan apel di Mako Brimob Polda Sumut (Sampali), sehingga ia tidak berada di lokasi. (matius/hm25)