Monday, October 6, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Catat! Ini Tata Tertib dan Sanksi Selama Pelaksanaan TKA 2025 untuk Siswa SMA/SMK

Senin, 6 Oktober 2025 13.12
catat_ini_tata_tertib_dan_sanksi_selama_pelaksanaan_tka_2025_untuk_siswa_smasmk

Ilustrasi, Para pelajar mengikuti Pelaksanaan TKA 2025. (foto:ai/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sebentar lagi dimulai. Siswa kelas XII SMA dan SMK di seluruh Indonesia diimbau untuk memperhatikan tata tertib dan sanksi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia agar pelaksanaan berjalan tertib dan lancar.

Jadwal simulasi TKA berlangsung mulai 6 hingga 9 Oktober 2025, sebelum gladi bersih dan pelaksanaan tes resmi dimulai.

Menurut keputusan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, seluruh peserta wajib menaati aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat pada sanksi serius, mulai dari peringatan hingga pembatalan ujian.

Tujuan dan Fungsi TKA 2025

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan ujian wajib bagi siswa yang berencana mendaftar SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).

Meskipun hasil TKA bukan penentu kelulusan sekolah, nilai TKA berfungsi untuk mengukur potensi akademik siswa dan menjadi salah satu syarat administratif bagi pendaftaran jalur prestasi nasional.

Kementerian menekankan bahwa TKA dirancang untuk menilai kemampuan siswa secara objektif, sehingga tidak diperlukan upaya curang apa pun dalam pelaksanaannya.

Tata Tertib Selama Pelaksanaan TKA 2025

Berikut beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi peserta TKA 2025:

- Datang ke ruang ujian 15 menit sebelum tes dimulai . Peserta yang terlambat maksimal 15 menit hanya dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas.

- Duduk sesuai dengan nomor dan sesi ujian yang ditentukan.

- Dilarang membawa catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu komunikasi ke dalam ruang ujian.

- Tas dan buku wajib disimpan di tempat yang telah disediakan.

- Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum memulai tes.

- Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password resmi dari login kartu.

- Tes hanya boleh dikerjakan oleh peserta yang bersangkutan — tidak boleh diwakilkan atau menggunakan joki.

- Peserta hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas .

- Dilarang membuat kegaduhan, menyontek, atau merekam soal ujian dalam bentuk apa pun.

Jenis Pelanggaran dan Klasifikasinya

Untuk menjaga keadilan dan keadilan pelaksanaan TKA, panitia membagi pelanggaran menjadi tiga kategori:

1. Pelanggaran Ringan

- Datang terlambat ke ruang ujian.

- Duduk tidak sesuai penempatannya.

- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang ditentukan.

- Tidak mengisi daftar hadir.

2. Pelanggaran Sedang

- Menggunakan akun login yang tidak sesuai kartu ujian.

- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin.

- Tidak melaporkan gangguan teknis kepada pengawas.

- Membuat kemiripan di dalam ruang ujian.

3. Pelanggaran Berat

- Tes dikerjakan oleh orang lain ( joki ).

- Membawa atau menggunakan alat komunikasi, catatan, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.

- Merekam atau menyebarkan soal ujian.

- Melakukan kerja sama atau menyontek dengan peserta lain.

Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar

Peserta yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya. Sanksinya dapat berupa:

- Peringatan lisan dari pengawas ruang.

- Pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait oleh panitia provinsi atau kabupaten/kota.

- Dikeluarkan dari ruang ujian dan diberi nilai 0 setelah investigasi oleh penyelenggara pusat.

Penegasan dari Kementerian

Kementerian Pendidikan mengingatkan bahwa kejujuran dan kedisiplinan adalah bagian penting dalam pelaksanaan TKA. Tes ini bukan hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga integritas peserta.

Oleh karena itu, siswa diimbau untuk tidak melakukan kondisi dalam bentuk apa pun, dan segera melapor kepada pengawas bila mengalami kendala teknis selama ujian. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN