Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua DPRD Sumut Dinilai Anti Kritik, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Erni Sitorus

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 12.35
ketua_dprd_sumut_dinilai_anti_kritik_ini_tanggapan_kuasa_hukum_erni_sitorus

Kuasa hukum dari Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, Agussyah Damanik. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, membantah anggapan bahwa laporan kliennya ke polisi merupakan bentuk sikap antikritik. Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat pribadi Erni sebagai seorang perempuan, bukan terkait jabatannya sebagai pejabat publik.

Agus menegaskan, laporan yang diajukan pihaknya ke polisi bukan bentuk sikap antikritik seorang pejabat publik, melainkan untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, serta kehormatan seorang perempuan, istri, dan ibu.

“Laporan yang kami layangkan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsi sebagai pimpinan DPRD Sumut. Ini murni dalam kapasitas pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Agus melalui keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Ia menyebut, akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai sebagai tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya.

“Makanya kami sampaikan, yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tak satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat,” ucap advokat dari Law Firm ARD & Partners tersebut.

Ia menjelaskan, perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya.

“Pada Pasal 224 ayat 1 dan 2, UU MD3 disebut dengan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD. Jika sudah keluar dari konteks tersebut, maka hak imunitas tidak berlaku,” kata mantan Ketua KPU Kota Medan tersebut.

Dikatakan kuasa hukum Erni lainnya, Aidil Aditya, seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27 A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum,” kata Aidil.

Senada, kuasa hukum lainnya, Sahasmi menegaskan, laporan tersebut juga tidak berkaitan dengan dinamika internal Partai Golkar, khususnya menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut.

“Laporan ini tak ada hubungannya dengan Musda Golkar atau mendukung siapapun. Ini murni soal kehormatan pribadi seorang perempuan yang harus dijaga dari serangan yang merendahkan martabat,” katanya.

Ia menilai, figur wanita adalah insan yang seharusnya dihormati. Ditambah lagi, posisi Erni Ariyanti saat ini merupakan figur wanita pertama yang duduk sebagai Ketua DPRD Sumut.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau melecehkan. Beliau merupakan figur wanita pertama sebagai Ketua DPRD Sumut. Seharusnya kita harus menjaga, menghormati, dan menghargai harkat serta martabat seorang wanita,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan Erni terhadap Hamdani bermula pada komentar di media sosial Instagram @hastaranesia.id yang mengunggah visual foto Gubernur Bobby Nasution dan Erni Ariyanti dengan judul ‘Bestie Politik’ yang dinilai melemahkan fungsi dan pengawasan legislatif.

Dalam postingan tersebut, muncul beragam komentar netizen yang kemudian disahuti oleh Hamdani dengan komentar bernuansa perjodohan seperti ‘soulmate’, ‘cie cie’, hingga ‘satu pelakor dan satu binor’. (ari/hm25)

REPORTER: