Putusan Inkracht, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Pematangsiantar

Sidang gugatan perdata terkait keberadaan odong-odong. (f: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mengesahkan larangan operasional kendaraan odong-odong di jalan umum Kota Pematangsiantar. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (16/6/2025), dan dituangkan dalam bentuk Akta Van Dading—yakni akta perdamaian antara penggugat dan tergugat hasil mediasi sebelumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi SH MH, bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Pondang Hasibuan SH bersama tim, sementara penggugat utama, Rindu Erwin Marpaung, tidak hadir.
Pihak tergugat diwakili jajaran Kepolisian, antara lain Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar. Turut hadir di persidangan sejumlah perwira, termasuk AKP S Sagala SH, Iptu MP Simanjuntak SH, dan Aiptu Bolon Hot Situngkir SH.
Baca Juga: Dianggap Melanggar Aturan Lalu Lintas, Kendaraan Odong-odong Ditahan Jika Tetap Beroperasi
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai yang dicapai pada 3 Juni 2025, dan kini disahkan dalam perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms. Pokok-Pokok Putusan dalam Akta Van Dading:
Pasal 1:
Para pihak sepakat bahwa kendaraan bermotor hasil modifikasi seperti odong-odong—yang menambah karoseri penumpang—telah melanggar ketentuan spesifikasi teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2:
Pihak Kepolisian wajib melakukan penindakan terhadap odong-odong yang masih beroperasi di jalan umum, termasuk menyita bagian bak penumpang yang ditempelkan. Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, proses hukum akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Pasal 3:
Kesepakatan damai ini menjadi bagian dari putusan pengadilan sebagai penyelesaian perkara melalui mediasi resmi.
Pasal 4:
Seluruh biaya perkara ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat.
Putusan ini menandai langkah tegas dalam menertibkan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dinilai membahayakan keselamatan publik dan meresahkan masyarakat. Keberadaan odong-odong di jalan raya resmi dinyatakan melanggar hukum dan tidak lagi diperbolehkan di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas kejelasan hukum dalam putusan ini, serta mendorong pihak Kepolisian segera melaksanakan penegakan hukum sesuai isi kesepakatan. (gideon/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Bos Becak Hantu Sudah Beraksi 38 Kali Antar Provinsi