Dianggap Melanggar Aturan Lalu Lintas, Kendaraan Odong-odong Ditahan Jika Tetap Beroperasi

Mediasi yang difasilitasi PN Pematangsiantar atas gugatan Rindu terhadap Kepolisian. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kendaraan odong-odong akan ditahan jika tetap beroperasi karena dianggap melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan. Hal itu dikatakan Penasehat hukum warga penggugat, Pondang Hasibuan saat menyampaikan hasil mediasi antara pihaknya dengan Polres Pematangsiantar, Selasa (3/6/2025).
Pondang menyebut pihak kepolisian mengakui operasional odong-odong di jalan umum melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga berkomitmen akan melakukan penindakan tegas terhadap unit-unit odong-odong yang masih nekat beroperasi.
"Polisi menyatakan bahwa odong-odong melanggar aturan, dan mereka siap menindak. Bahkan jika ditemukan lagi, kendaraan tersebut akan ditahan," ujar Pondang saat diwawancara usai mediasi.
Mediasi ini merupakan bagian dari proses hukum gugatan warga terhadap Polres Pematangsiantar atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas odong-odong yang dianggap membahayakan pengguna jalan lain, terutama anak-anak yang sering menjadi penumpangnya.
Diketahui, odong-odong merupakan kendaraan modifikasi yang sering digunakan untuk hiburan anak-anak. Kendaraan ini banyak beroperasi di jalan umum tanpa izin resmi atau kelengkapan standar keselamatan.
Penggugat Rindu Marpaung menyebut keberadaan odong-odong telah menimbulkan kekhawatiran karena rawan kecelakaan dan melanggar ketentuan lalu lintas.
Dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian, Rindu berharap penegakan hukum terhadap odong-odong benar-benar dijalankan, demi keselamatan bersama dan kepastian hukum di jalan raya. (Gideon/hm18)