Odong-Odong Ilegal, Warga Gugat Kepolisian ke PN Pematangsiantar

Odong-odong di Jalan WR Supratman, Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menggelar sidang mediasi antara warga dan pihak Kepolisian terkait keberadaan odong-odong di kota tersebut, Selasa (27/5/2025).
Sidang mediasi ini mempertemukan penggugat, Rindu Marpaung, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, dengan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar selaku tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan, menyampaikan bahwa dalam mediasi tertutup tersebut, pihak Kepolisian mengakui bahwa operasional odong-odong melanggar peraturan lalu lintas.
Ia menyebut, dalam waktu dekat akan dilakukan penyamaan persepsi terkait penegakan hukum terhadap kendaraan tanpa spesifikasi teknis yang layak.
"Jadi kita sepakat, jika masyarakat melihat odong-odong masih beroperasi, agar segera melaporkannya ke Polres Pematangsiantar dan akan ditindak," ujar Pondang, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Pondang menuturkan bahwa mediasi akan terus berlanjut hingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman resmi di hadapan hakim mediator. Nota ini akan memiliki kekuatan hukum.
"Pekan depan jadwal mediasi selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Rindu Marpaung mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian telah menyatakan komitmennya untuk menindak seluruh odong-odong yang masih beroperasi di jalanan.
"Tergugat (Polisi) menyampaikan seperti itu, dan mereka mengakui bahwa odong-odong melanggar hukum," ucapnya.
Diketahui, Rindu Marpaung sebelumnya menggugat Kapolri, Polda Sumut, dan Polres Pematangsiantar ke PN Pematangsiantar.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak Kepolisian dinilai lalai dalam menindak pengusaha odong-odong yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, kendaraan modifikasi seperti odong-odong rawan kecelakaan karena tidak memenuhi spesifikasi kendaraan yang layak jalan.
Ia juga mengaku pernah hampir mengalami kecelakaan akibat manuver pengemudi odong-odong yang seenaknya atau sembarangan. (jonatan/hm27)