Monday, November 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Medan Tetap Vonis Tiga Tahun Penjara Terdakwa Kasus Perdagangan Burung Nuri Bayan

Mistar.idSenin, 3 November 2025 11.32
EH
pt_medan_tetap_vonis_tiga_tahun_penjara_terdakwa_kasus_perdagangan_burung_nuri_bayan

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan dan tetap memvonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi jenis burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning cokelat, Stevanus Deo Bangun alias Evan.

Ini sebagaimana tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan No. 2447/PID.SUS-LH/2025/PT MDN. Dalam putusan bandingnya, PT Medan menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Evan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 713/Pid.Sus.LH/2025/PN Mdn tanggal 11 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusannya dikutip Mistar dari laman SIPP PN Medan, Senin (3/11/2025).

Selain menguatkan vonis penjara, Hakim Tinggi juga sependapat dengan PN Medan yang mendenda warga Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang itu, sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Pria berusia 26 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Putusan banding ini diketahui masih lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, yakni enam tahun enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Hendra Hutabarat telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara kepada Evan.

Adapun kasus ini bermula saat Evan mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian.

Kemudian, polisi tersebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menghubungi Evan bahwa dirinya ingin membeli burung nuri bayan milik Evan.

Selanjutnya, Evan dan polisi sepakat harga jual burung tersebut Rp8 juta. Mereka pun lalu bertemu di salah satu warung kopi yang tak jauh dari rumah Evan pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tak lama setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki Evan di rumahnya. Sehingga, polisi pun mengunjungi rumah Evan.

Saat diperiksa, ternyata di rumah Evan ada beberapa satwa dilindungi berupa lima ekor burung nuri bayan serta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura kaki gajah. Setelah itu, Evan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. (deddy)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN