Vonis Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati Diringankan PT Medan, Jaksa Ajukan Kasasi

Terdakwa Nina Wati saat menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam, Labuhan Deli. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang meringankan hukuman terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol), Nina Wati, menjadi 10 bulan penjara.
"Kita mengajukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (3/10/2025).
Hamonangan menjelaskan, jalur hukum kasasi tersebut ditempuh ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan banding PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Selain itu, pihaknya juga menganggap putusan Hakim Tinggi belum memenuhi rasa keadilan bagi saksi korban, Afnir alias Menir, yang telah dirugikan senilai Rp1,3 miliar.
"Karena pertama, putusannya di bawah setengah dari tuntutan kita. Kedua, belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kami sudah mengirimkan memori kasasinya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PT Medan yang diketuai Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding No. 2034/PID/2025/PT MDN menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Nina Wati. Putusan ini lebih ringan dari vonis satu tahun penjara dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam kasus penipuan ini, Nina Wati diketahui tidak sendirian melancarkan aksinya. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat dan sempat dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh JPU.
Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini. Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.
Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi diketahui divonis satu tahun penjara.
Menurut dakwaan, kasus ini awalnya terjadi pada Maret 2023. Saat itu, anak Menir bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Selanjutnya, pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya bisa meloloskan anak saksi korban lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.
Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.
Korban kembali menyetor uang hingga total mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.[]