Monday, November 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ninja Sawit PTPN IV Bah Jambi Simalungun Dibekuk

Mistar.idSenin, 3 November 2025 11.33
journalist-avatar-top
AS
ninja_sawit_ptpn_iv_bah_jambi_simalungun_dibekuk

Pelaku saat ditangkap. (foto: dok humas Polres Simalungun/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN IV Bah Jambi dengan membekuk dua orang pelaku beserta barang bukti, Minggu (2/11/2025).

Kepala Satuan Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan tindak pidana yang terjadi adalah memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo pasal 111 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Kejadian pencurian TBS ini terjadi pada hari Minggu tanggal (2/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun," ujarnya kepada Mistar.id, Senin (3/11/2025).

Kedua pelaku yang dibekuk yakni Anggie Ridho Pratama, 27 tahun, warga Dusun II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yang berperan sebagai pelaku pencuri TBS.

"Pelaku kedua adalah Hardiansyah alias Pitek, 40 tahun warga Huta Moho II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi yang berperan sebagai penadah barang curian dan melanggar pasal 480 KUHP," katanya.

Barang bukti yang diamankan, sambungnya, antara lain satu unit mobil grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

Herison menjelaskan pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi di Blok 10 Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.

Tiba di tempat kejadian, tim melihat sebuah mobil pick up warna hitam plat BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN IV. Setelah buah dimasukkan ke dalam mobil pick up, pelaku langsung membawa TBS tersebut menuju UD Adil yang berada di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

"Kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua orang beserta barang bukti," tuturnya

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah perkebunan untuk mencegah terjadinya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda melakukan pencurian hasil perkebunan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN