Friday, August 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar, Nina Wati Divonis Setahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 11.05
kasus_penipuan_masuk_akpol_rp13_miliar_nina_wati_divonis_setahun_penjara

Terdakwa Nina Wati saat menjalani sidang persidangan di Tempat Sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Nina Wati divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam kasus penipuan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang merugikan saksi korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare di PN Lubuk Pakam yang diikuti jaksa penuntut umum (JPU) secara daring di Tempat Sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Rabu (30/7/2025) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nina Wati oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap David saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, keadaan memberatkan, perbuatan Nina Wati telah merugikan Menir. Sedangkan keadaan meringankan, Nina Wati belum pernah dihukum, tindakannya dipicu atas kemauan Menir dan telah mengembalikan uang Rp500 juta.

Hakim menilai Nina Wati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan penasihat hukum Nina Wati menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Surya Siregar, yang semula menuntut Nina Wati dua tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam melancarkan aksi penipuan ini, Nina Wati tidak sendirian. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat. Dia sebelumnya sempat dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh JPU.

Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini. Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.

Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi diketahui divonis satu tahun penjara.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus penipuan ini mulanya terjadi pada Maret 2023 lalu. Saat itu, anak Menir yang bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Selanjutnya pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya berjanji akan meloloskan anak saksi korban lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Korban pun kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di kawasan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.

Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.

Kemudian, saksi korban kembali menyetor uang hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (deddy/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN