Direktur Narkoba Polda Sumut Terkesan Tutupi Dugaan Penangkapan Anggota Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sampai saat ini masih bungkam, dan terkesan menutupi-nutupi penangkapan salah seorang anggota Brimob Polda, berinisial PAN, dalam kasus kepemilikan puluhan butir narkotika jenis ekstasi.
Pasalnya, Calvin yang baru ditunjuk sebagai Kapolrestabes itu sudah berulang kali dihubungi wartawan Mistar, sejak Senin 29 September hingga Selasa 30 September 2025 sore, tapi belum memberikan keterangan
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon tidak membantah terkait informasi penangkapan anggota polisi tersebut. Namun, Siti belum bisa memberikan statement karena belum mendapatkan data lengkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Sudah ditanya, tetapi kami belum menerima datanya,” ujar Siti, Selasa (30/9/2025).
Dari hasil penelusuran Mistar, Selasa siang. Salah seorang Pejabat Utama Polda Sumut, turut membenarkan terkait kabar penangkapan anggota polisi berhasil PAN. Ia menyebut jika personel tersebut sedang diproses pihaknya.
Diberitakan sebelumnya, dari informasi yang beredar, penangkapan terhadap PAN dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumut, pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Saat ditangkap, PAN bersama dua orang terduga pelaku lainnya, yang belakangan diketahui berinisial R, 46 tahun, warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun dan K, 28 tahun, warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, Kota Medan.
Hasil dari penangkapan itu, polisi amankan 175 butir ekstasi, serta tiga unit handphone dalam berbagai merek. Untuk tersangka R, tertangkap tangan saat hendak menjual 20 butir pil ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Setelah R tertangkap, polisi langsung melakukan interogasi, R menyebut jika barang haram tersebut ia peroleh dari tersangka K, 28 tahun, dan oknum polisi berhasil PAN, 36 tahun, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota.
Tak membuang waktu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PAN di Jalan SM Raja, tepatnya di dekat Makam Pahlawan.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka tidak mau membantah terkait adanya informasi tersebut. Hanya saja, Rantau meminta wartawan Mistar untuk menanyakan hal itu ke Bidang Humas Polda Sumut. (matius/hm24)