Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Setahun Penjara Nina Wati

Terdakwa Nina Wati saat menjalani sidang persidangan di Tempat Sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis setahun penjara terhadap terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang merugikan saksi korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar.
Ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, saat dikonfirmasi Mistara melalui sambungan seluler, Jumat (1/8/2025).
"Terdakwa (Nina Wati) dan kami (JPU) sama-sama banding. Kami banding dikarenakan terdakwa banding," katanya.
Ketika ditanyai lebih lanjut terkait apakah JPU tidak akan banding apabila Nina Wati tidak banding, Hamonangan mengatakan bisa jadi tetap banding, karena pihaknya menuntut Nina Wati dua tahun penjara.
"Belum tentu, kita perlu lihat salinan putusannya dulu. Karena kita tuntut (Nina Wati) itukan dua tahun penjara," ucapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya memvonis Nina Wati setahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai, keadaan memberatkan, perbuatan Nina Wati telah merugikan Menir. Sementara keadaan meringankan, Nina Wati belum pernah dihukum, tindakannya dipicu atas kemauan Menir dan telah mengembalikan uang Rp500 juta.
Menurut dakwaan, Nina Wati tak sendirian dalam melancarkan aksi penipuan ini. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat dan sempat dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh JPU.
Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini. Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.
Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi diketahui divonis satu tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus penipuan ini mulanya terjadi pada Maret 2023 lalu. Saat itu, anak Menir yang bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Selanjutnya pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya berjanji akan meloloskan anak saksi korban lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.
Korban pun kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di kawasan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.
Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.
Kemudian, saksi korban kembali menyetor uang hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (deddy/hm25)