Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Propam Polda Sumut Usut Dugaan Pemerasan Libatkan Kanit Tipikor Siantar

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 14.50
propam_polda_sumut_usut_dugaan_pemerasan_libatkan_kanit_tipikor_siantar

Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut mulai mendalami dugaan permintaan uang Rp200 juta yang diduga melibatkan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, setelah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan setempat, Julham Situmorang, mencuat ke publik.

Dikatakan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, ia langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan klarifikasi terhadap Ipda Lizar.

Namun Julihan menolak menjelaskan lebih lanjut apa saja langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya dalam kasus tersebut. Menurutnya, yang berkompeten memberikan penjelasan lebih lanjut adalah Bidang Humas Polda Sumut.

“Saya tidak bisa memberikan statement (pernyataan) karena itu bukan ranah saya, bukan saya sombong. Memang tidak boleh saya berikan keterangan, jadi ditanya ke Humas saja,” ujar Julihan, Jumat (1/8/2025) siang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Ipda Lizar Hamdani, dan hasilnya masih dalam pendalaman polisi.

“Langkah yang sudah kita ambil, Pak Ka

bid Propam sudah memerintahkan anggota untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Ipda Lizar Hamdani), untuk melaksanakan pendalaman penyelidikan laporan itu,” ujar Ferry.

Sementara, proses kasus pidana yang melibatkan Drs. Julham Situmorang dan anggotanya tetap berjalan di Unit Tipikor Polres Pematangsiantar. Namun, apabila ada pelanggaran dalam tahapan penanganan kasus tersebut akan tetap didalami," tutur Ferry.

“Kita proses sesuai fakta dan prosedur yang ada. Kita juga sudah melaksanakan penyelidikan dan tinggal menunggu hasilnya,” ujar Ferry mengakhiri.

Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya pada Senin dinihari.

Dalam unggahan di FB miliknya, ia menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.

Dalam unggahannya, tudingan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani dan anak buahnya. Julham beralasan ia dijadikan tersangka lantaran tak mampu membayar uang ratusan juta itu.

Dikatakan, retribusi parkir yang dipermasalahkan sebenarnya telah disetor resmi ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024. Julham menyebut, bukti setoran telah dimiliki dan diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.

Julham menuturkan, uang hasil retribusi parkir RS Vita Insani selama tiga bulan itu diduga justru mengalir kepada anak buah Lizar yang bertindak sebagai juru periksa (juper).

Keterangan tersebut sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun diduga diminta untuk dihapus dengan dalih kasus akan diselesaikan secara internal melalui Inspektorat (APIP).

"Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21 [berkas perkara telah lengkap]," demikian isi tulisan Julham yang dilihat Mistar pada Senin (28/7/2025) pagi.

Ia juga menuduh adanya kolaborasi antara oknum polisi dan oknum pejabat keuangan di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang diduga melakukan transfer setoran retribusi resmi ke Polres untuk dijadikan sebagai barang bukti tanpa proses pengadilan.

Julham berharap melalui pernyataan itu, Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut turun tangan membantu memeriksa kasusnya yang tengah bergulir saat ini.

"Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar aku siap dipecat dari PNS/ASN," tulis Julham mengakhiri. (matius/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN