Korupsi Bilik Sterilisasi COVID-19 di Dairi: Dua Tersangka Kembalikan Rp150 Juta ke Kejari

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150.000.000 di kantor Kejari Dairi. (foto:dokumentasiKejariDairi/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi COVID-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,46 miliar, telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara yang kemudian dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejari Dairi, Cahyadi Sabri, melalui Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Jumat (1/8/2025).
“Pengembalian kerugian negara dilakukan tersangka berinisial LDP dan CH terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi COVID-19 tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Dairi,” ujar Gerry.
Pengembalian Sebagian Kerugian Negara
Menurut Gerry, proses pengembalian uang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi. Kedua tersangka mengembalikan dana sebesar Rp150.000.000 dari total kerugian negara sebesar Rp592.050.000.
“Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp442.050.000,” katanya.
Pihak keluarga tersangka, lanjut Gerry, menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan sisa pembayaran tersebut, yang nantinya dapat menjadi pertimbangan hukum dalam proses peradilan, khususnya terkait pengurangan ancaman hukuman.
Uang yang telah dikembalikan dititipkan ke rekening penerimaan lain milik Kejari Dairi dan akan dipertimbangkan dalam proses lanjutan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Mistar telah memberitakan bahwa Kejari Dairi resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi COVID-19 senilai Rp1,46 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah LDP seorang perempuan yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CH seorang laki-laki yang merupakan Direktur PT Chamar Medica Abadi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-03/L.2.20/Fd/07/2025.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi COVID-19 di Dinas Kesehatan Dairi masih terus bergulir. Dua tersangka telah mulai mengembalikan sebagian kerugian negara, yang menunjukkan adanya upaya untuk meringankan tuntutan hukum. Namun, proses penyelesaian masih menunggu pelunasan sisa kerugian serta perkembangan penyidikan Kejari Dairi.
Masyarakat diharapkan terus memantau proses hukum agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dapat berjalan secara transparan dan adil. (manru/hm27)